Pengunjung hotel wajib tunjuk sertifikat vaksin, PHRI Jakarta: Sulit penerapannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, sulit implementasi di lapangan terkait syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk hotel dan restoran.

“Pengunjung hotel diwajibkan sulit ya karena pengunjung dari luar kota. Kalau pekerja mayoritas sudah vaksin, itu tidak ada masalah syaratnya,” ujar Sutrisno saat dihubungi, Jumat (6/8/2021) siang.

Menurut dia, pengunjung hotel di wilayah Jakarta banyak berasal dari luar Ibu Kota. Masalahnya, banyak warga di luar Jakarta yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.


“Seharusnya pemerintah sosialiasi aturannya. Cara mengontrolnya pemerintah gimana di lapangan,” tambah Azis.

Sementara di restoran, lanjutnya, pengunjung yang berusia tua akan sulit menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Pelaku industri ritel semakin terpukul imbas perpanjangan PPKM

“Kalau restoran tidak seperti hotel. Tak semua pengunjung semua bawa sertifikat vaksin. Misalnya orangtua mau men-download itu kan susah. Menunjukkan sulit,” kata Sutrisno.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah pengunjung hotel dan restoran. (Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, PHRI: Sulit Penerapan di Lapangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto