KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka pusat perbelanjaan atau mal di bulan lalu, setelah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akan tetapi, saat ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apabila masyarakat ingin mengunjungi mal, seperti harus sudah melaksanakan vaksinasi, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, batasan umur, dan batasan pengunjung serta jam operasional. Dengan adanya beberapa peraturan ini, salah seorang konsumen, pegawai swasta di Jakarta, Anisya Fitrianti (24) menilai, prosedur kesehatan yang dijalankan di pusat perbelanjaan yang sudah ia kunjungi, cukup baik.
Pengunjung lebih tenang untuk datang ke mal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka pusat perbelanjaan atau mal di bulan lalu, setelah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akan tetapi, saat ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apabila masyarakat ingin mengunjungi mal, seperti harus sudah melaksanakan vaksinasi, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, batasan umur, dan batasan pengunjung serta jam operasional. Dengan adanya beberapa peraturan ini, salah seorang konsumen, pegawai swasta di Jakarta, Anisya Fitrianti (24) menilai, prosedur kesehatan yang dijalankan di pusat perbelanjaan yang sudah ia kunjungi, cukup baik.