KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan 2016 lalu, pemerintah telah memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE (Dana Investasi Real Estate). Namun demikian, saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah yang perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini. Adapun kebijakan ini masih dianggap merugikan pendapatan di daerah. Padahal, menurut Iskandar, malah akan sebaliknya.
Pengurangan BPHTB untuk DIRE tak gerus PAD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan 2016 lalu, pemerintah telah memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE (Dana Investasi Real Estate). Namun demikian, saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah yang perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini. Adapun kebijakan ini masih dianggap merugikan pendapatan di daerah. Padahal, menurut Iskandar, malah akan sebaliknya.