JAKARTA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan. "Evaluasi itu akan kami lakukan karena ternyata ada banyak sekali pegawai yang selalu pulang on time (tepat waktu), yaitu pukul 14.00 WIB. Hanya sedikit yang pulang setelah pukul 14.00 WIB," kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Jakarta, Selasa (14/6). Oleh karena itu, menurut Agus Suradika, pengurangan jam kerja tersebut belum tentu akan diterapkan untuk seterusnya. Walaupun kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama saat jam pulang kerja.
Pengurangan jam kerja PNS DKI akan dievaluasi
JAKARTA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan. "Evaluasi itu akan kami lakukan karena ternyata ada banyak sekali pegawai yang selalu pulang on time (tepat waktu), yaitu pukul 14.00 WIB. Hanya sedikit yang pulang setelah pukul 14.00 WIB," kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Jakarta, Selasa (14/6). Oleh karena itu, menurut Agus Suradika, pengurangan jam kerja tersebut belum tentu akan diterapkan untuk seterusnya. Walaupun kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama saat jam pulang kerja.