Pengurangan jam kerja PNS DKI akan dievaluasi



JAKARTA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan.

"Evaluasi itu akan kami lakukan karena ternyata ada banyak sekali pegawai yang selalu pulang on time (tepat waktu), yaitu pukul 14.00 WIB. Hanya sedikit yang pulang setelah pukul 14.00 WIB," kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Jakarta, Selasa (14/6).

Oleh karena itu, menurut Agus Suradika, pengurangan jam kerja tersebut belum tentu akan diterapkan untuk seterusnya. Walaupun kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama saat jam pulang kerja.


"Kalau kebijakan itu diberlakukan secara terus-menerus, saya rasa kurang efektif. Kebijakan itu memang hanya efektif untuk diterapkan selama bulan puasa, karena jam sibuknya itu kan menjelang maghrib, waktu buka puasa," ujar Agus.

Dia menuturkan penerapan kebijakan tersebut juga dinilai kurang efektif apabila diterapkan untuk seterusnya karena dapat mengurangi kinerja PNS DKI Jakarta sebagai pelayan masyarakat.

"Kalau jam kerjanya dikurangi, kami khawatir nantinya waktu pelayanan masyarakat juga ikut berkurang. Apalagi, pegawai yang kebanyakan pulang tepat waktu itu adalah tenaga administrasi," tutur Agus.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan BKD DKI Jakarta akan melakukan evaluasi secara keseluruhan mengenai rencana penerapan kebijakan pengurangan jam kerja PNS seusai bulan Ramadhan.

Selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu setiap Jumat, waktu kerja dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan