JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan pengurangan pajak dari corporate sosial responsibilities (CSR), rasanya akan sulit terwujud. Pasalnya, Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menganggap CSR adalah suatu kegiatan sukarela. “Banyak yang tidak setuju kepada CSR karena diambil dari laba bersih. Kalau dibebankan pada biaya operasional akan mengurangi daya saing perusahaan,” katanya dalam seminar Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak, Kamis (9/12). Maklum saja, Achsanul memaparkan, CSR dulunya berfungsi untuk mendorong dunia usaha untuk lebih etis menjalankan usaha, agar tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Maka, CSR lebih menitikberatkan pada etika usaha. “Sesuatu yang sifatnya sukarela dijadikan kewajiban ini tidak bisa. Kalau dikaitkan dengan jumlah pajak itu tidak adil juga,” ucapnya.
Pengurangan pajak dari CSR sulit terealisasi
JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan pengurangan pajak dari corporate sosial responsibilities (CSR), rasanya akan sulit terwujud. Pasalnya, Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menganggap CSR adalah suatu kegiatan sukarela. “Banyak yang tidak setuju kepada CSR karena diambil dari laba bersih. Kalau dibebankan pada biaya operasional akan mengurangi daya saing perusahaan,” katanya dalam seminar Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak, Kamis (9/12). Maklum saja, Achsanul memaparkan, CSR dulunya berfungsi untuk mendorong dunia usaha untuk lebih etis menjalankan usaha, agar tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Maka, CSR lebih menitikberatkan pada etika usaha. “Sesuatu yang sifatnya sukarela dijadikan kewajiban ini tidak bisa. Kalau dikaitkan dengan jumlah pajak itu tidak adil juga,” ucapnya.