Pengurangan pajak tenant disambut baik pelaku usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk mengurangi pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan disambut baik pelaku usaha. Saat ini, PPh final untuk pajak tenant/sewa tersebut sebesar 10%.

Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sekaligus Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berpendapat, pengelola mall tentu akan menyambut baik hal ini, sebab saat ini tenant terlalu dibebani pajak yang besar.

"Mall juga sedang susah, sekarang ini untuk break event point itu butuh 10 tahun-17 tahun, itu tidak masuk akal. Kenapa bisa begitu karena ada PPh final 10% jadi sewanya berat,," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/1).

Selain itu, tenant masih dibebani dengan beragam pajak lainnya yang membuat komponen seperti listrik ikut meningkat. Dengan keuntungan yang semakin tipis, banyak peritel yang memilih mengurangi jumlah toko, imbasnya pusat perbelanjaan semakin sepi penyewa.

Sebut saja pajak sewa sudah 10%, listrik 10% dan PPh 10%. "Belum lagi pajak reklame yang mahal," lanjutnya.

Belum lagi pengelola pusat perbelanjaan harus menghadapi tantanan dari e-commerce. Bisnis digital yang saat ini belum dibebankan pajak yang membuat harga jual semakin murah ketimbang ritel. Padahal beberapa pengelola pusat belanja juga sudah adaptif untuk mendesain ulang mall agar lebih menarik.

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) mengaku dirinya belum mengetahui secara persis pajak mana yang akan mengalami penurunan, sebab beban pajak kepada tenant cukup banyak.

"Komponen terbesar kami itu sewa dan service, kedua itu SDM, dan ketiga biaya listrik. Kami penyewa mengharapkan tahun ini semua komponen itu baik upah minimum provinsi (UMP), service charge listrik dan lainnya bisa ada keringanan," ujar Budiardjo.

Emiten menara PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) juga menyambut baik aturan tersebut. Seperti diketahui, melalui anak usahanya PT Permata Karya Perdana (PKP), perusahaan ini ekspansif membangun menara baru baik itu mikro maupun makro seluler.

Gilang Pramono Seto, Presiden Direktur PKP menyampaikan bahwa perusahaan saat ini memanfaatkan penyewaan gedung, lahan atau ruko dalam pembangunan menara. Oleh karena itu tentu saja adanya aturan pengurangan pajak tenant memiliki imbas kepada usahanya dalam jangka panjang karena kontrak sewa lahan biasanya untuk periode lima hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini