KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk mengurangi pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan disambut baik pelaku usaha. Saat ini, PPh final untuk pajak tenant/sewa tersebut sebesar 10%. Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sekaligus Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berpendapat, pengelola mall tentu akan menyambut baik hal ini, sebab saat ini tenant terlalu dibebani pajak yang besar. "Mall juga sedang susah, sekarang ini untuk break event point itu butuh 10 tahun-17 tahun, itu tidak masuk akal. Kenapa bisa begitu karena ada PPh final 10% jadi sewanya berat,," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/1).
Pengurangan pajak tenant disambut baik pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk mengurangi pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan disambut baik pelaku usaha. Saat ini, PPh final untuk pajak tenant/sewa tersebut sebesar 10%. Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sekaligus Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berpendapat, pengelola mall tentu akan menyambut baik hal ini, sebab saat ini tenant terlalu dibebani pajak yang besar. "Mall juga sedang susah, sekarang ini untuk break event point itu butuh 10 tahun-17 tahun, itu tidak masuk akal. Kenapa bisa begitu karena ada PPh final 10% jadi sewanya berat,," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/1).