JAKARTA. Meski sudah di pengujung Oktober, pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2016 hingga kini masih alot. Nah, salah satu alasan belum finalnya beleid anggaran negara ini lantaran data subsidi energi. Ecky Awal Mucharam, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, mengatakan, dewan masih meminta penjelasan pemerintah soal data penerima subsidi listrik.
"Pemerintah mengajukan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) bagi yang tidak berhak disubsidi, tapi harus disiapkan juga data nama dan alamat yang berhak disubsidi," kata dia ke KONTAN, Minggu (25/10). Berdasarkan UU Nomor 17/2014 tentang MD3 alias MPR, DPR, DPD, dan DPRD, keputusan terkait rancangan UU APBN mesti disahkan paling lambat dua bulan sebelum masuk tahun berjalan. Sehingga, RAPBN 2016 sudah harus disahkan menjadi UU paling lambat pada 31 Oktober 2015. Mengingat mepetnya waktu, Banggar akan segera mengundang pemerintah untuk memfinalisasikan soal subsidi. Menurut Ecky, rancangan UU soal anggaran negara tahun 2016 ditargetkan dibawa ke paripurna pada 30 Oktober. Saat ini, Ecky masih meragukan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menjadidasar pengurangan subsidi listrik.
"Anggaran untuk pendataan penduduk miskin sudah triliun rupiah, tapi saat ini datanya belum valid, belum memuaskan," kata dia. Marwan Cik Asan, Wakil Ketua Komisi XI DPR menyatakan, anggaran kementerian/lembaga termasuk pemberian subsidi masih harus disesuaikan dengan asumsi makro. "Karena, target penerimaan turun sebagai dampak turunnya pertumbuhan dari 5,5% menjadi 5,3%," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto