JAKARTA. Selain menambah variasi dan batasan investasi industri dana pensiun (dapen), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan para pengurus dan pegawai dapen yang memegang bidang investasi untuk memiliki sertifikat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun yang resmi berlaku sejak 31 Maret 2015 lalu. Heru Juwanto, Direktur Pengasawan Dana Pensiun OJK menuturkan pihaknya berharap agar pada akhir tahun 2015 ini, semua pegawai investasi dan pengurus pelaku industri dapen dapat bersertifikasi. "Dalam POJK diatur adanya penambahan jenis investasi, pelonggaran batasan investasi, dan kewajiban sertifikasi bagi pengurus dan pegawai dapen yang membidangi investasi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (30/4). Hal tersebut pun disambut baik oleh Ricky Samsico, Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Terkait tenggat waktu yang diberikan oleh OJK, ia mengaku umumnya para pelaku sudah siap memenuhi ketentuan tersebut. Ricky berpendapat, sudah sewajarnya bagi para pengurus dapen dan pegawai yang membidangi investasi untuk bersertifikat.
Pengurus Dana Pensiun wajib tersertifikasi
JAKARTA. Selain menambah variasi dan batasan investasi industri dana pensiun (dapen), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan para pengurus dan pegawai dapen yang memegang bidang investasi untuk memiliki sertifikat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun yang resmi berlaku sejak 31 Maret 2015 lalu. Heru Juwanto, Direktur Pengasawan Dana Pensiun OJK menuturkan pihaknya berharap agar pada akhir tahun 2015 ini, semua pegawai investasi dan pengurus pelaku industri dapen dapat bersertifikasi. "Dalam POJK diatur adanya penambahan jenis investasi, pelonggaran batasan investasi, dan kewajiban sertifikasi bagi pengurus dan pegawai dapen yang membidangi investasi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (30/4). Hal tersebut pun disambut baik oleh Ricky Samsico, Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Terkait tenggat waktu yang diberikan oleh OJK, ia mengaku umumnya para pelaku sudah siap memenuhi ketentuan tersebut. Ricky berpendapat, sudah sewajarnya bagi para pengurus dapen dan pegawai yang membidangi investasi untuk bersertifikat.