Pengurus dapen harus lulus fit and proper test



JAKARTA. Yang namanya lembaga keuangan pengumpul uang masyarakat, harus memiliki kompetensi dalam mengelola dana tersebut. Makanya kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan para pengurus atau pelaksana tugas dana pensiun lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari regulator.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan A. Fuad Rahmany menjelaskan, beleid yang mulai berlaku 13 Februari tahun depan ini adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2010 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Sebelumnya, untuk menjadi pengurus atau pelaksana tugas dapen, cukup bermodalkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi.Ada tiga kriteria dana pensiun yang wajib memiliki pengurus atau pelaksana yang lulus fit and proper test. Pertama, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan total investasi paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Selain DPPK, aturan tersebut juga mengikat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).Menurut Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), kewajiban fit and proper test akan membuat pengurus dan pelaksana dana pensiun memiliki integritas lebih tinggi. "Itu adalah keharusan karena dana pensiun mengelola uang masyarakat yang jumlahnya triliunan," tegas dia. Ketua Umum Asosiasi DPLK Nicky Theng menambahkan, berjalannya roda lembaga dana pensiun, mutlak memerlukan pejabat dan pengurus yang kompeten. "Baik dalam pengetahuan maupun etika kerja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa