Jakarta. Deadline Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan susunan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin sempit. Berdasarkan aturan yang berlaku presiden wajib menetapkan Dewas terpilih paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 81 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewas dan Direksi BPJS.
Pengurus definitif BPJS paling lambat 24 Februari
Jakarta. Deadline Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan susunan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin sempit. Berdasarkan aturan yang berlaku presiden wajib menetapkan Dewas terpilih paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 81 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewas dan Direksi BPJS.