JAKARTA. Jalan harus yang ditempuh para anggota Koperasi Langit Biru (KLB) untuk menikmati haknya, masih panjang. Pengurus terkini koperasi itu, Rabu (15/8) pekan lalu, menemui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Pengurus yang datang adalah mereka yang ditunjuk dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) per 30 Maret. Formasinya adalah Muhammad Hasanudin menjabat sebagai ketua sedang Wawan Darmawan sebagai sekretaris. Dalam pertemuan itu, pengurus KLB meminta satgas membantu proses pengembalian aset. Aset KLB, saat ini, berada dalam pengawasan penegak hukum.
Pengurus baru juga berjanji tidak akan menjual aset tersebut, namun mengelolanya hingga bisa menghasilkan. Hasanudin, Ketua KLB, menyatakan, koperasi itu memiliki aset riil dan aset bergerak senilai Rp 60 miliar, tanpa mengungkap perinciannya. Yang menjadi masalah, sebagian dari aset tersebut dimiliki oleh keluarga Jaya Komara. Dalam hitungan pengurus KLB saat ini, aset semacam itu nilainya Rp 30 miliar. Di antaranya adalah sekuritisasi aset dari KLB ke PT Surya Zat Mining di bidang pasir besi senilai Rp 11,2 miliar. Pengurus baru KLB juga meminta kembali tiga unit mobil aset KLB yang kini masih berstatus diamankan di Polres Tangerang. Selain itu, KLB juga masih memiliki lima sertifikat tanah dan 38 akta jual beli. Taksiran Hasanudin, nilai aset itu berkisar Rp 90 miliar-Rp 100 miliar. Memang, aset yang dimiliki KLB masih jauh di bawah nilai investasi anggota yang mencapai Rp 864 miliar. Saat ini, investor KLB yang terdaftar membengkak menjadi 127.728 orang dari 115.000 orang.
Hasanudin mengatakan, pengurus baru bermaksud menghidupkan kembali PT Surya Zat Mining. "Dalam bisnis plannya, jika bisa memproduksi 20.000 ton, keuntungan akan mencapai Rp 100 miliar. Itu bisa tercapai di bulan ke 16," papar dia. Namun, agar bisa beroperasi sampai mencapai target tersebut pengurus harus menyediakan modal kerja. "Kami tidak akan membebankan ke nasabah yang sudah berdarah-darah," tutur Hasanudin. Caranya, mereka akan mencari investor yang bersedia membiayai. Sardjito, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengaku tidak merespons permintaan itu karena kasus KLB sudah menjadi kewenangan polisi. Aset yang ditahan polisi juga sudah berstatus alat bukti. "Kami hanya meminta pengurus baru merencanakan bisnis plan terbaik untuk mengembalikan aset nasabah," imbuh dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.