KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux Tommy Sugih menyatakan tim belum menentukan sikap terkait adanya perbedaan persepsi antara Kementerian Komunikasi dan informatika dengan debitur. "Pengurus belum ambil sikap, kita minta Kominfo menyediakan bukti berupa regulasi. Karena kalau sepengetahuan pengurus, BHP frekuensi radio itu implementasi dari keputusan menteri, tapi mereka bilang ketentuan tersebut ada di Undang-undang," kata Tommy usai raoat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10). Dalam PKPU Internux, Kominfo mendaftarkan tagihan senilai Rp 463 miliar. Nilai tersebut merupakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio selama 2016-2018.
Pengurus PKPU Internux belum ambil sikap soal tagihan Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux Tommy Sugih menyatakan tim belum menentukan sikap terkait adanya perbedaan persepsi antara Kementerian Komunikasi dan informatika dengan debitur. "Pengurus belum ambil sikap, kita minta Kominfo menyediakan bukti berupa regulasi. Karena kalau sepengetahuan pengurus, BHP frekuensi radio itu implementasi dari keputusan menteri, tapi mereka bilang ketentuan tersebut ada di Undang-undang," kata Tommy usai raoat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10). Dalam PKPU Internux, Kominfo mendaftarkan tagihan senilai Rp 463 miliar. Nilai tersebut merupakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio selama 2016-2018.