KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology menolak tagihan utang dari Molucca S.a.r.l. Pengurus PKPU menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari perusahaan asal Luksemburg itu karena masih ada gugatan yang belum selesai. Hal itu terungkap dari salinan laporan yang diberikan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Dalam laporan, pengurus bilang, sampai saat ini masih ada gugatan dari Jaya kepada Molucca terkait tagihan tersebut. Oleh karena itu pengurus PKPU Jaya Smart menunggu putusan gugatan agar ada kejelasan status piutang dari Molucca. Isi laporan tersebut juga dibacakan dalam rapat kreditur pada Rabu (31/7). Jumlah tagihan Molucca mencapai Rp 906,8 miliar, dari total utang Jaya Smart sebesar Rp 1,26 triliun.
Pengurus PKPU Jaya tolak tagihan Molucca
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology menolak tagihan utang dari Molucca S.a.r.l. Pengurus PKPU menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari perusahaan asal Luksemburg itu karena masih ada gugatan yang belum selesai. Hal itu terungkap dari salinan laporan yang diberikan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Dalam laporan, pengurus bilang, sampai saat ini masih ada gugatan dari Jaya kepada Molucca terkait tagihan tersebut. Oleh karena itu pengurus PKPU Jaya Smart menunggu putusan gugatan agar ada kejelasan status piutang dari Molucca. Isi laporan tersebut juga dibacakan dalam rapat kreditur pada Rabu (31/7). Jumlah tagihan Molucca mencapai Rp 906,8 miliar, dari total utang Jaya Smart sebesar Rp 1,26 triliun.