KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus PKPU PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Irfan Aghasar menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak pasif atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani Sunprima. Hal ini terkait informasi yang diberikan oleh OJK kepada pengurus PKPU pada 17 Mei 2018. Irfan mengaku ketika bertemu Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, ia diberitahu bahwa izin Sunprima belum dibekukan. "Kami menyayangkan, kenapa ketika datang pada 17 Mei 2018, ternyata izin usaha SNP Finance sudah dibekukan. Padahal, pada saat itu OJK mengatakan belum dibekukan dan akan mengambil langkah-langkah. Terus saya tanyakan OJK fungsinya apa? Sebagai pengawas Anda pasif atau aktif? Jawabannya adalah menerima dan menerima saja atau pasif," katanya seusai rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Pengurus PKPU keluhkan sikap OJK atas kasus SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus PKPU PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Irfan Aghasar menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak pasif atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani Sunprima. Hal ini terkait informasi yang diberikan oleh OJK kepada pengurus PKPU pada 17 Mei 2018. Irfan mengaku ketika bertemu Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, ia diberitahu bahwa izin Sunprima belum dibekukan. "Kami menyayangkan, kenapa ketika datang pada 17 Mei 2018, ternyata izin usaha SNP Finance sudah dibekukan. Padahal, pada saat itu OJK mengatakan belum dibekukan dan akan mengambil langkah-langkah. Terus saya tanyakan OJK fungsinya apa? Sebagai pengawas Anda pasif atau aktif? Jawabannya adalah menerima dan menerima saja atau pasif," katanya seusai rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6).