Pengurus PKPU minta kreditur perbankan serahkan rekening SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance Irfan Aghasar meminta para kreditur perbankan menyerahkan rekening Sunprima ke pengurus.

Tujuannya, kata Irfan agar pengurus dapat mengontrol cashflow Sunprima dari konsumennya (collection). Terlebih Irfan bilang ada nominal di rekening Sunprima menyusut dibading sebelum masuk PKPU, padahal izin Sunprima sedang dibekukan OJK, sehingga tak dapat beroperasi.

"Pengurus tak tahu bagaimana keuangan yang ada sekarang tak sebesar sebelum PKPU. Mengapa nilainya berubah? Makanya kami imbau kepada kreditur perbankan untuk segera menyerahkan rekening Sunprima," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (1/8).


Dari 14 kreditur perbankan Sunprima, Irfan mengaku memang belum semuanya diserahkan ke pengurus. Perwakilan Bank Panin, dan Bank Resona Perdania misalnya. Keduanya dalam rapat menyatakan belum menyetor rekening lantaran menganggap nilainya tak signifikan.

"Di Panin ada tujuh rekening, nilainya memang kecil, semuanya di bawah Rp 1 juta," kata perwakilan Bank Panin dalam rapat.

Meski demikian, perwakilan Panin dan Resona juga meminta pengurus PKPU untuk secara berkala melaporkan dana Sunprima yang telah berada di kendali pengurus.

"Meski kecil, semua kreditur perbankan memang harus menyetor rekening debitur. Kalau yang sudah terkumpul sekarang ada sekitar Rp 31 miliar," tambah Irfan.

Dalam proses PKPU, Sunprima punya tagihan senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan taguhan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi