Jakarta. Aplikasi laporan keluhan warga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Qlue, dikeluhkan puluhan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang ada di Jakarta. Puluhan Ketua RW dan RT ancam mundur dari jabatannya. Bahkan, mereka mengancam membubarkan diri. Mereka meminta anggota dewan untuk menindak lanjuti keluhan atas diterapkannya SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue. SK mengatur, pengurus RW/RT wajib melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal tiga laporan dalam sehari. Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan. Tiap laporan akan dihargai Rp 10.000. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900.000.
Pengurus RT/RW DKI tolak Qlue
Jakarta. Aplikasi laporan keluhan warga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Qlue, dikeluhkan puluhan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang ada di Jakarta. Puluhan Ketua RW dan RT ancam mundur dari jabatannya. Bahkan, mereka mengancam membubarkan diri. Mereka meminta anggota dewan untuk menindak lanjuti keluhan atas diterapkannya SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue. SK mengatur, pengurus RW/RT wajib melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal tiga laporan dalam sehari. Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan. Tiap laporan akan dihargai Rp 10.000. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900.000.