JAKARTA. Izin mendirikan bangunan di DKI Jakarta kini bisa dilakukan dalam waktu tiga jam. Namun layanan ini hanya diberikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk bangunan kurang dari 200 meter persegi. “Pelayanan IMB 3 Jam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembuatan IMB yang lebih cepat. Kami masih mendengar adanya keluhan proses pengukuran untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK) lama, sehingga menghambat proses IMB," ujar Edi Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, dikutip dari beritajakarta.com, Sabtu (15/10). Untuk itu, BPTSP DKI juga membuat sistem pengajuan KRK secara online yang bisa dilakukan dari smartphone pemohon. "Ini simultan dengan proses pembuatan IMB," ucapnya.
Pengurusan IMB DKI Jakarta butuh waktu 3 jam
JAKARTA. Izin mendirikan bangunan di DKI Jakarta kini bisa dilakukan dalam waktu tiga jam. Namun layanan ini hanya diberikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk bangunan kurang dari 200 meter persegi. “Pelayanan IMB 3 Jam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembuatan IMB yang lebih cepat. Kami masih mendengar adanya keluhan proses pengukuran untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK) lama, sehingga menghambat proses IMB," ujar Edi Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, dikutip dari beritajakarta.com, Sabtu (15/10). Untuk itu, BPTSP DKI juga membuat sistem pengajuan KRK secara online yang bisa dilakukan dari smartphone pemohon. "Ini simultan dengan proses pembuatan IMB," ucapnya.