JAKARTA. Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah provinsi menyoal pungutan tambahan yang diatur dalam rancangan Qonun tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kalangan pengusaha tersebut meminta Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan persetujuan terhadap usulan rancangan peraturan daerah tersebut. Zen Zaini Ahmad, Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh mengatakan, dua poin paling krusial dalam Qanun tersebut yakni terkait penetapan dana kompensasi sumber daya alam untuk pemerintah Aceh dan dana pengembangan masyarakat. "Qanun ini akan semakin menggencet pengusaha. Mereka akan terkena kewajiban membayar dua kali pajak berbentuk royalti," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (19/02). Dia menjelaskan, pengusaha pertambangan batubara telah dikenakan tarif royalti sesuai Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengusaha Aceh tolak penerapan qanun pertambangan
JAKARTA. Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah provinsi menyoal pungutan tambahan yang diatur dalam rancangan Qonun tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kalangan pengusaha tersebut meminta Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan persetujuan terhadap usulan rancangan peraturan daerah tersebut. Zen Zaini Ahmad, Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh mengatakan, dua poin paling krusial dalam Qanun tersebut yakni terkait penetapan dana kompensasi sumber daya alam untuk pemerintah Aceh dan dana pengembangan masyarakat. "Qanun ini akan semakin menggencet pengusaha. Mereka akan terkena kewajiban membayar dua kali pajak berbentuk royalti," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (19/02). Dia menjelaskan, pengusaha pertambangan batubara telah dikenakan tarif royalti sesuai Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.