JAKARTA. Pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Februari lalu membuat pelaku usaha air minum dalam kemasan resah. Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), bilang, pembatalan UU Sumber Daya Air menimbulkan ketidakpastian hukum bagi bisnis air minum dalam kemasan. Sebab, putusan MK itu menghilangkan payung hukum kegiatan usaha air minum dalam kemasan. Swasta tidak bisa lagi menguasai pengelolaan sumber daya air lantaran dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Memang, dengan pembatalan UU Sumber Daya Air, UU No. 11/1974 tentang Pengairan kembali hidup. Tapi, Rahmat menegaskan, pemberlakuan kembali UU Pengairan belum cukup memberikan payung hukum bagi pengusaha air minum dalam kemasan.
Pengusaha air minta izin berlaku sampai izin habis
JAKARTA. Pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Februari lalu membuat pelaku usaha air minum dalam kemasan resah. Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), bilang, pembatalan UU Sumber Daya Air menimbulkan ketidakpastian hukum bagi bisnis air minum dalam kemasan. Sebab, putusan MK itu menghilangkan payung hukum kegiatan usaha air minum dalam kemasan. Swasta tidak bisa lagi menguasai pengelolaan sumber daya air lantaran dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Memang, dengan pembatalan UU Sumber Daya Air, UU No. 11/1974 tentang Pengairan kembali hidup. Tapi, Rahmat menegaskan, pemberlakuan kembali UU Pengairan belum cukup memberikan payung hukum bagi pengusaha air minum dalam kemasan.