KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan mengenai label mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat terus menuai kontroversi. Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (DJB) Evan Agustianto berharap BPOM bersikap adil dalam membuat kebijakan yang terkait dengan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang. Menurutnya, wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul dari BPOM karena memang sudah ada peraturan yang mengatur persyaratan migrasinya. “Dulu tidak pernah muncul persoalan ini. Kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon PET sekali pakai jadi ramai, ada apa ini. Saya menyampaikan hal itu di forum,” ujarnya dalam keterangannya.
Pengusaha Air Minum Berharap BPOM Kaji Lagi Aturan Label BPA yang Dinilai Tidak Adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan mengenai label mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat terus menuai kontroversi. Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (DJB) Evan Agustianto berharap BPOM bersikap adil dalam membuat kebijakan yang terkait dengan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang. Menurutnya, wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul dari BPOM karena memang sudah ada peraturan yang mengatur persyaratan migrasinya. “Dulu tidak pernah muncul persoalan ini. Kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon PET sekali pakai jadi ramai, ada apa ini. Saya menyampaikan hal itu di forum,” ujarnya dalam keterangannya.