KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) masih terus bergulir antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya aturan pada pasal 47 huruf (g) untuk menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk konservasi SDA menuai berbagai protes dari para pengusaha, khususnya pengusaha air dalam kemasan (AMDK). Baca Juga: Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air
Pengusaha air minum kemasan keberatan dibebankan biaya jasa pengelolaan air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) masih terus bergulir antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya aturan pada pasal 47 huruf (g) untuk menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk konservasi SDA menuai berbagai protes dari para pengusaha, khususnya pengusaha air dalam kemasan (AMDK). Baca Juga: Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air