JAKARTA. Para pengusaha air minum resah. Pembatalan UU No. 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pertengahan Februari lalu membuat mereka cemas dalam menjalankan usaha mereka. Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia yang juga juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan bahwa pembatalan UU Sumber Daya Air tersebut telah menghilangkan payung hukum bagi mereka untuk menjalankan roda bisnis. Mereka mengakui, selain membatalkan UU Sumber Daya Air, MK juga telah memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Tapi Rahmat bilang, pemberlakuan kembali UU Pengairan tersebut belum cukup memberikan payung hukum bagi mereka. "Itu butuh aturan pelaksana, kami minta itu segera dibuat agar perizinan pengusahaan air bisa tetap dilaksanakan," kata Rahmat.
Pengusaha air minum minta payung hukum usaha
JAKARTA. Para pengusaha air minum resah. Pembatalan UU No. 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pertengahan Februari lalu membuat mereka cemas dalam menjalankan usaha mereka. Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia yang juga juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan bahwa pembatalan UU Sumber Daya Air tersebut telah menghilangkan payung hukum bagi mereka untuk menjalankan roda bisnis. Mereka mengakui, selain membatalkan UU Sumber Daya Air, MK juga telah memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Tapi Rahmat bilang, pemberlakuan kembali UU Pengairan tersebut belum cukup memberikan payung hukum bagi mereka. "Itu butuh aturan pelaksana, kami minta itu segera dibuat agar perizinan pengusahaan air bisa tetap dilaksanakan," kata Rahmat.