KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya menghormati apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan ketetapan upah minimum 2023. Diketahui, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang upah minimum. Melalui aturan tersebut, penentuan upah minimum tahun depan tak menggunakan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pemberlakuan Upah Minimum (UM) tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentu Kami menghormati dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia," kata Ida kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).
Pengusaha Ajukan Gugatan Terhadap Aturan Upah Minimum 2023, Begini Respon Menaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya menghormati apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan ketetapan upah minimum 2023. Diketahui, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang upah minimum. Melalui aturan tersebut, penentuan upah minimum tahun depan tak menggunakan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pemberlakuan Upah Minimum (UM) tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentu Kami menghormati dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia," kata Ida kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).