KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya menghormati apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan ketetapan upah minimum 2023. Diketahui, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang upah minimum. Melalui aturan tersebut, penentuan upah minimum tahun depan tak menggunakan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pemberlakuan Upah Minimum (UM) tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentu Kami menghormati dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia," kata Ida kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).
Baca Juga: Upah Minimum Sudah Ditetapkan, Kemenaker Galakkan Pengawasan Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Atas kebijakan tersebut pengusaha menyampaikan keberatannya dan berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).