JAKARTA. Tanda-tanda perlawanan pengusaha terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 mulai terlihat. Sebagian pengusaha memilih opsi untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP Rp 2,2 juta yang naik lebih dari 40% ketimbang tahun lalu itu. Kabar terbaru, sebanyak 50 perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung, berencana mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai UMP baru. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku telah diundang oleh 50 perusahaan itu. "Jumat (23/11) ini, kami akan bertemu untuk mendengar aspirasi dan keluhan pengusaha di KBN," katanya, Rabu (21/11).
Jika benar 50 perusahaan di KBN Cilincing mengambil opsi itu, berarti setengah dari perusahaan di kawasan berikat itu tegas menolak penetapan UMP 2013. Menurut Sarman, umumnya mereka ini bergerak di bidang tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Sayangnya, ia enggan menyebut nama perusahaan. Sebenarnya, masalah ini sudah disampaikan ke gubernur DKI Jakarta agar menjadi pertimbangan. "Jangan sampai gara-gara upah ini, laju pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang sudah baik malah turun," tandas anggota Dewan Pengupahan Jakarta itu. Sarman mengakui, keluhan dan keberatan baru datang dari pelaku usaha di KBN. Tapi, dia yakin, di kawasan industri lain, kondisinya tak jauh berbeda. "Saya yakin, kawasan lain juga akan bereaksi. Hanya saja, saat ini, mereka masih dalam posisi menunggu," ujarnya. Lagi-lagi, ia enggan menyebutkan lebih rinci informasi ini. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat malah punya hitungan lebih besar. Ia memperkirakan, ada sekitar 200 perusahaan tekstil di Jakarta bakal mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013. Langkah serupa juga bakal ditempuh oleh 400 perusahaan garmen di Botabek lantaran tidak menduga kenaikan upah begitu besar. "Pilihannya, mengajukan penangguhan atau pemutusan hubungan kerja (PHK)," tandas Ade. Bagi perusahaan manufaktur padat karya berskala kecil atau besar, biaya pekerja lebih dari 15% dari total ongkos produksi. Terlebih, mereka yang produknya berorientasi ekspor tidak bisa begitu saja menaikkan harga lantaran terikat kontrak perjanjian jangka panjang. Nah, dengan kenaikan upah yang besar dan di luar perkiraan, perusahaan tak siap dana tambahan. Deddy Harsono, Ketua Forum Investor Bekasi menyatakan, potensi perusahaan yang bakal meminta penangguhan akibat upah naik drastis di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, akan melonjak. "Tahun lalu, ada puluhan, apalagi sekarang bakal lebih banyak lagi," ujarnya.
Hanya saja, Deddy tidak bisa menyebut angka pasti lantaran tidak semua perusahaan secara terbuka melaporkan ke asosiasi karena pertimbangan tertentu. "Karena aturan membolehkan, perusahaan memanfaatkan penundaan upah ini," imbuhnya. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Jimmy Rusman bilang, proses permohonan penundaan UMP 2013 tidak mudah. "Keuangan perusahaan pemohon harus diaudit terlebih dahulu," terang dia. Jimmy yakin, perusahaan di KBN mampu membayar upah Rp 2,2 juta karena produknya diekspor. "Mereka dapat untung besar, tapi aneh mengupah buruh rendah. Kenapa bisa begitu?" tanyanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.