JAKARTa. Lantaran keberatan dengan kenaikan pajak air bawah tanah di berbagai daerah, para pengusaha air minum dalam kemasan akan mengajukan surat keberatan mereka ke pemerintah. Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno, para pengusaha baru mengajukan surat keberatan penerapan pajak air ke pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Surat pengajuan dilakukan pada 8 Maret lalu," katanya, kepada KONTAN, kemarin (23/3). Saat ini, baru Pemprov Bali yang sudah menetapkan kenaikan pajak air tanah. Besarannya bervariasi, namun rata-rata sekitar Rp 2.300 per m³. Di sejumlah kabupaten di Bali, penerapan pajak air tanah yang baru ada yang melonjak hingga 1.000% dibanding sebelumnya. Ini yang membuat pengusaha air minum kemasan keberatan.
Pengusaha Ajukan Surat Keberatan Pajak Air Tanah
JAKARTa. Lantaran keberatan dengan kenaikan pajak air bawah tanah di berbagai daerah, para pengusaha air minum dalam kemasan akan mengajukan surat keberatan mereka ke pemerintah. Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno, para pengusaha baru mengajukan surat keberatan penerapan pajak air ke pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Surat pengajuan dilakukan pada 8 Maret lalu," katanya, kepada KONTAN, kemarin (23/3). Saat ini, baru Pemprov Bali yang sudah menetapkan kenaikan pajak air tanah. Besarannya bervariasi, namun rata-rata sekitar Rp 2.300 per m³. Di sejumlah kabupaten di Bali, penerapan pajak air tanah yang baru ada yang melonjak hingga 1.000% dibanding sebelumnya. Ini yang membuat pengusaha air minum kemasan keberatan.