JAKARTA. Perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) berencana menggugat peraturan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).ABADI menolak sistem outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan seperti yang tercantum dalam Permenakertrans tersebut. Dia beralasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerjaan outsourcing lebih dari lima pekerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami meminta pemerintah meninjau kembali karena akan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya," ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo kepada KONTAN, Kamis (1/11).Wisnu mengatakan, peraturan itu akan menyebabkan banyak pengangguran. Dia menghitung, perusahaan pemberi pekerjaan hanya sanggup mengangkat karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap sebesar 30% hingga 40%. Sebelum mengajukan gugatan, ABADI yang beranggotakan 100 perusahaan penyedia tenaga outsourcing akan melobiĀ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Wandi mengatakan, langkah ini sangat berat karena pemerintah hanya mau mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh saja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sepakat dengan ABADI. Dia menuding kebijakan pemerintah ini merugikan banyak pihak. "Dapat dipastikan bahwa akan ada pihak yang melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.Sofjan menilai langkah pemerintah melanggar amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia berharap pemerintah tetap konsisten terhadap hasil keputusan dari Tripartit Nasional. Seperti diketahui, keputusan dalam tripartit nasional adalah adanya peluang penambahan pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan di luar lima yang sudah ditetapkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku akan menerbitkan aturan soal outsourcing dalam waktu dekat ini. Menurutnya, pembahasan beleid tentang sistem outsourcing sudah selesai dan tinggal diteken. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha akan menggugat beleid outsourcing
JAKARTA. Perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) berencana menggugat peraturan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).ABADI menolak sistem outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan seperti yang tercantum dalam Permenakertrans tersebut. Dia beralasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerjaan outsourcing lebih dari lima pekerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami meminta pemerintah meninjau kembali karena akan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya," ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo kepada KONTAN, Kamis (1/11).Wisnu mengatakan, peraturan itu akan menyebabkan banyak pengangguran. Dia menghitung, perusahaan pemberi pekerjaan hanya sanggup mengangkat karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap sebesar 30% hingga 40%. Sebelum mengajukan gugatan, ABADI yang beranggotakan 100 perusahaan penyedia tenaga outsourcing akan melobiĀ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Wandi mengatakan, langkah ini sangat berat karena pemerintah hanya mau mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh saja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sepakat dengan ABADI. Dia menuding kebijakan pemerintah ini merugikan banyak pihak. "Dapat dipastikan bahwa akan ada pihak yang melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.Sofjan menilai langkah pemerintah melanggar amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia berharap pemerintah tetap konsisten terhadap hasil keputusan dari Tripartit Nasional. Seperti diketahui, keputusan dalam tripartit nasional adalah adanya peluang penambahan pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan di luar lima yang sudah ditetapkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku akan menerbitkan aturan soal outsourcing dalam waktu dekat ini. Menurutnya, pembahasan beleid tentang sistem outsourcing sudah selesai dan tinggal diteken. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News