JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) resmi mendaftarkan gugatan pembatalan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran itu diajukan ke MA pada 18 Februari 2013 lalu. Dalam gugatan itu, ABADI menilai beleid tentang alih daya atau outsourcing telah merugikan perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja. Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengatakan, peraturan outsourcing juga berpotensi membuat pengangguran semakin bertambah. "Setelah Peraturan outsourcing terbit, banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya," ujarnya. Wisnu menuturkan, pihaknya memang belum mencatat jumlah tenaga kerja outsourcing yang di-PHK sejak aturan itu terbit. Namun, ABADI memastikan akibat aturan itu, dari 20 juta pekerja outsourcing, sebesar 60% berpotensi akan terkena PHK.Menurut Wisnu, dalam poin gugatannya, ABADI juga meminta MA membatalkan beleid itu lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengusaha alih daya gugat beleid ke MA
JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) resmi mendaftarkan gugatan pembatalan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran itu diajukan ke MA pada 18 Februari 2013 lalu. Dalam gugatan itu, ABADI menilai beleid tentang alih daya atau outsourcing telah merugikan perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja. Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengatakan, peraturan outsourcing juga berpotensi membuat pengangguran semakin bertambah. "Setelah Peraturan outsourcing terbit, banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya," ujarnya. Wisnu menuturkan, pihaknya memang belum mencatat jumlah tenaga kerja outsourcing yang di-PHK sejak aturan itu terbit. Namun, ABADI memastikan akibat aturan itu, dari 20 juta pekerja outsourcing, sebesar 60% berpotensi akan terkena PHK.Menurut Wisnu, dalam poin gugatannya, ABADI juga meminta MA membatalkan beleid itu lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.