KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tak mau ambil pusing terkait ancaman pelaku usaha logistik yang berniat menggugat aturan larangan impor langsung batas negara atau cross border dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp 1,5 juta jika nantinya diterapkan. Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border di bawah US $100 tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Pengusaha Ancam Gugat Aturan Cross Border, Kemenkop UKM Tak Ambil Pusing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tak mau ambil pusing terkait ancaman pelaku usaha logistik yang berniat menggugat aturan larangan impor langsung batas negara atau cross border dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp 1,5 juta jika nantinya diterapkan. Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border di bawah US $100 tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri.