Pengusaha Angkutan Keluhkan Rencana Pembatasan Pembelian BBM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.


Aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Baca Juga: Pertamina Berharap Aturan Pembelian BBM Subsidi Segera Rampung

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan rencana pembatasan BBM terhadap angkutan umum akan menyulitkan operasional angkutan.

"Bayangkan untuk bus akap jarak jauh yang membutuhkan 600 liter solar sekali jalan dalam kurung waktu 2 hari? Artinya kami disulitkan bila pengisian BBM dibatasi hanya 200 liter saja," terang Kurnia, Selasa (23/8).

Belum lagi, antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi pada beberapa bulan terakhir. Hal ini saja terangnya, sudah cukup menyulitkan bagi pelaku usaha perjalanan.

Baca Juga: Harga BBM Pertalite dan Solar Bakal Naik Pekan Depan

Selanjutnya dia mengatakan, seharusnya pemerintah tegas saja terhadap siapa yang berhak menggunakan solar subsidi atau BBM subsidi lainnya.

Kurnia melaporkan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak angkutan untuk industri besar seperti pertambangan dan perkebunan menggunakan solar subsidi dan yang miris kendaraan pribadi banyak juga masih menggunakan BBM subsidi.

"Ini yang sangat kami sayangkan, seharusnya pemerintah tegas saja siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi, bukan malah diberi kebijakan pembatasan walau hanya 60 liter sehari kepada kendaraan pribadi," tegas Kurnia.

Menurutnya, kebijakan pembatasan ini hanya membuat polemik di lapangan antara operator SPBU dan masyarakat yang akan mengisi BBM di SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli