KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM. Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.
Pengusaha Angkutan Keluhkan Rencana Pembatasan Pembelian BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM. Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.