KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan agar tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama. Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun. “Langkah yang dilakukan oleh Menaker adalah sudah tepat dan sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, bagai gayung bersambut sangat tepat Ibu Ida Fauziah bahwa pencairan JHT kembali ke Permenaker No.19/2015,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi, Kamis (3/3).
Pengusaha Apresiasi Langkah Kementerian Ketenagakerjaan Soal JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan agar tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama. Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun. “Langkah yang dilakukan oleh Menaker adalah sudah tepat dan sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, bagai gayung bersambut sangat tepat Ibu Ida Fauziah bahwa pencairan JHT kembali ke Permenaker No.19/2015,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi, Kamis (3/3).