KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri. Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, berbagai fasilitas yang telah diberikan dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat melalui relaksasi pajak.
Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri. Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, berbagai fasilitas yang telah diberikan dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat melalui relaksasi pajak.