CHICAGO. Pengadilan di Amerika Serikat (AS) memvonis seorang pengusaha asal Chicago bersalah karena mendukung kelompok militan yang terlibat dalam serangan Mumbai 2008. Tahawwur Rana, yang berusia 50 tahun, dihukum 30 tahun penjara. Meski demikian dia terbebas dari tuntutan yang lebih serius yaitu membantu merencanakan serangan yang menewaskan 160 orang tersebut. Dia juga dinyatakan bersalah dalam kasus rencana serangan terhadap koran Denmark, Jylland-Posten, yang pernah memuat gambar kartun Nabi Muhammad. Serangan itu sendiri berhasil digagalkan. Rana dalam tanggapannya merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. "Kami sangat kecewa. Kami rasa mereka salah,'' Patrick Blegen, kuasa hukum Rana.
Pengusaha asal Chicago terlibat serangan Mumbai 2008
CHICAGO. Pengadilan di Amerika Serikat (AS) memvonis seorang pengusaha asal Chicago bersalah karena mendukung kelompok militan yang terlibat dalam serangan Mumbai 2008. Tahawwur Rana, yang berusia 50 tahun, dihukum 30 tahun penjara. Meski demikian dia terbebas dari tuntutan yang lebih serius yaitu membantu merencanakan serangan yang menewaskan 160 orang tersebut. Dia juga dinyatakan bersalah dalam kasus rencana serangan terhadap koran Denmark, Jylland-Posten, yang pernah memuat gambar kartun Nabi Muhammad. Serangan itu sendiri berhasil digagalkan. Rana dalam tanggapannya merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. "Kami sangat kecewa. Kami rasa mereka salah,'' Patrick Blegen, kuasa hukum Rana.