JAKARTA. Perusahaan outsourcing atau alih daya minta kelonggaran aturan. Pasalnya, kebijakan yang telah ada saat ini terlalu detail dan mengekang perusahaan alih daya, sehingga ruang geraknya menjadi terbatas. Salah satu yang dikeluhkan oleh perusahaan alih daya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Beberapa poin dalam ketentuan itu yang minta untuk segera direvisi adalah terkait dengan persyaratan pelaporan kepada kementerian terkait bila menggunakan tenagakerja outsourcing dari perusahaan pengguna dengan pihak vendor.
Pengusaha: Aturan outsourcing terlalu rigid
JAKARTA. Perusahaan outsourcing atau alih daya minta kelonggaran aturan. Pasalnya, kebijakan yang telah ada saat ini terlalu detail dan mengekang perusahaan alih daya, sehingga ruang geraknya menjadi terbatas. Salah satu yang dikeluhkan oleh perusahaan alih daya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Beberapa poin dalam ketentuan itu yang minta untuk segera direvisi adalah terkait dengan persyaratan pelaporan kepada kementerian terkait bila menggunakan tenagakerja outsourcing dari perusahaan pengguna dengan pihak vendor.