JAKARTA. Pengusaha baja tengah merajuk. Sebabnya, Departemen Perdagangan (Depdag) tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 08/ M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan Wajib Verifikasi Impor Besi atau Baja. Dalam revisi itu, pemerintah akan mewajibkan seluruh produk impor baja diverifikasi PT Surveyor Indonesia. Kebijakan tersebut seharusnya sudah berlaku 1 Juni 2009, namun hingga kini belum juga berlaku. Molornya penerapan verifikasi ini akan semakin mempersulit posisi industri baja lokal. Sebab, produk baja impor, terutama dari China, dapat dengan mudah melenggang masuk jika peraturan verifikasi impor itu tak kunjung terbit.
Pengusaha Baja Desak Pemerintah Mewajibkan Verifikasi Baja Impor
JAKARTA. Pengusaha baja tengah merajuk. Sebabnya, Departemen Perdagangan (Depdag) tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 08/ M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan Wajib Verifikasi Impor Besi atau Baja. Dalam revisi itu, pemerintah akan mewajibkan seluruh produk impor baja diverifikasi PT Surveyor Indonesia. Kebijakan tersebut seharusnya sudah berlaku 1 Juni 2009, namun hingga kini belum juga berlaku. Molornya penerapan verifikasi ini akan semakin mempersulit posisi industri baja lokal. Sebab, produk baja impor, terutama dari China, dapat dengan mudah melenggang masuk jika peraturan verifikasi impor itu tak kunjung terbit.