Pengusaha Baja Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Impor



JAKARTA. Pengusaha baja kini tengah gundah gulana. Pasalnya, Pemerintah Vietnam melalui Menteri Keuangan, telah menaikkan tarif impor baja sebesar 10%. Bahkan untuk jenis baja billet dan gulungan, kenaikan tarif impornya dikenakan 10% dari sebelumnya 0%. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 20 April lalu yang ditujukan untuk melindungi pengusaha dalam negerinya terhadap baja impor murah.

Masalahnya, adanya kenaikan tarif impor tersebut akan mengalihkan ekspor baja murah yang tadinya masuk ke Vietnam beralih ke Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Baja dan Besi Indonesia Hidayat Triseputro, selama ini baja ilegal yang membanjiri pasar Indonesia berasal dari pabrikan China saja. Namun belakangan, baja ilegal juga datang dari Taiwan, India dan Rusia. "Karena kalah bersaing, ada sekitar sepuluh perusahaan paku yang gulung tikar akibat baja ilegal," tegasnya. Mengutip catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, tahun lalu saja nilai impor baja ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 1,2 miliar. Nah, untuk melindungi pasar besi baja domestik, pengusaha meminta agar pemerintah juga menaikkan tarif bea masuk sekitar 25%-35%. Langkah ini bisa mengimbangi apa yang dilakukan pemerintah Vietnam.

Jika hal itu tidak memungkinkan, maka Hidayat meminta pemerintah menetapkan regulasi impor dan instrumen lainnya yang melindungi pasar domestik. Sebab, apa yang dilakukan Vietnam bisa mengancam pasar dalam negeri dari serbuan impor besi baja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie