JAKARTA. Soal Upah Minimum Provinsi, PT Yamaha Music Manufacturing (YMMA) Asia bakal mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Direktur PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) Takeshi Ichikawa. Ichikawa mengaku telah mendapatkan kebijakan baru kenaikan UMP di lokasi usaha mereka. Pemerintah Bekasi menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp 1.186.400, atau naik 17% dari sebelumnya. "Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku itu," ujar Takeshi. Selain membahas mengenai UMP, Menteri Perindustrian Fahmi Idris juga mendesak pengusaha tak menunda pengangkatan pegawai kontrak menjadi pegawai tetap bila mereka menilai sudah ada prestasi dari pegawai tersebut. Langkah ini upaya memberikan ketenangan bekerja bagi karyawan sektor industri yang tengah gelisah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Memang ini sebetulnya dilematis, buat perusahaan Jepang yang memang sudah banyak dapat informasi mengenai masalah ketenagakerjaan. Terus terang saja mereka masih beranggapan, khususnya Jepang soal perundangan ketenagakerjaan kita yang masih kaku, sehingga untuk menghindari masalah mereka memperbesar tenaga kerja kontrak," jelas Fahmi. Seruan tak hanya bagi pengusaha, pemerintah juga meminta tenaga kerja bekerja dengan sebaik-baiknya. Mereka harus menunjukkan kinerja yang baik termasuk soal loyalitas, keterampilan. Dengan begitu, perusahaannya tak segan untuk mengangkat mereka menjadi pegawai tetap.Sekadar mengingatkan, pemerintah agaknya ingin bersikap adil kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja. Ini terkait keberatan sejumlah pihak tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. SKB menyebutkan penetapan Upah Minimum tahun depan harus mengacu pada laju inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pengusaha Bakal Ikuti Aturan Main UMP
Oleh: Nurmayanti
Selasa, 02 Desember 2008 09:25 WIB