Pengusaha bakal minta ganti rugi akibat regulated agent pada pemerintah



JAKARTA. Para pengusaha menjerit seiring penerapan kebijakan agen inspeksi (regulated agent) bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka. Untuk itu pengusaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi ini akan meminta ganti rugi pada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.Sebab, kebijakan yang diimplementasikan sejak 3 September 2011 itu telah memberikan kerugian materiil dengan terjadinya keterlambatan pengiriman pada konsumen akhir. "Asosiasi akan ajukan klaim karena keterlambatan yang timbul akibat ketidakprofesionalan prosedur pemeriksaan," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani, usai pertemuan dengan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Selasa (6/9).Meski belum menghitung total kerugian, klaim kerugian yang akan diajukan itu merupakan tindak lanjut kekisruhan akibat penerapan kebijakan agen inspeksi. Apabila Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tidak menggubris surat keberatan yang telah dilayangkan asosiasi dan Kadin Indonesia maka kedua pihak itu akan mengajukan tuntutan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Tuntutan itu dilakukan karena kebijakan itu menimbulkan kerugian finansial bagi pengusaha dan konsumen. Pilihan kedua yaitu mengajukan tuntutan pada Mahkamah Konstitusi karena regulasi yang digunakan untuk menjalankan agen inspeksi itu melawan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 tahun 2010 yang mengatur soal agen inspeksi.Peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/225/IV/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent dianggap menghambat perusahaan kurir dan jasa ekspedisi (forwarding) untuk mengajukan lisensi sebagai agen inspeksi.Aturan itu hanya melegalkan badan usaha baru sebagai agen inspeksi. Padahal Keputusan Menteri Perhubungan No9 tahun 2010 mengizinkan badan usaha existing seperti kargo untuk mengantongi lisensi sebagai agen inspeksi. "Tetapi itu upaya akhir kalau selama enam bulan tidak ada perubahan," ujarnya.Ketua Komite Tetap Perhubungan Udara Kadin Indonesia M. Kadrial menambahkan, aturan yang dirilis Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan kekeliruan implementasi. Sebab, setiap barang yang telah disegel oleh Bea Cukai harus dibuka lagi oleh agen inspeksi demi kepentingan pemeriksaan. Padahal agen inspeksi itu tidak berwenang melakukan hal itu.Apalagi, lanjutnya, lokasi agen inspeksi yang jauh dari bandara menyulitkan transportasi pengusaha kargo dalam mengurus paket. Selain itu, agen inspeksi itu pun tidak bisa menjamin keamanan barang dari lokasi agen inspeksi menuju bandara. "Setelah di bandara pun tidak ada pemeriksaan. Kalaupun ada hanya sampling. Kalau begini siapa yang berani menanggung keamanan barang di pesawat," tuturnya.Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ikut mengutarakan, telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi untuk mencari solusi yang memuaskan semua pihak. Sebab, eksportir pun sebenarnya tidak menolak kebijakan agen inspeksi tersebut.Namun, para eksportir mengharapkan agar implementasi kebijakan itu diberlakukan setelah adanya masa transisi yang cukup. "Supaya tidak ada peningkatan harga berarti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini