KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Board of Directors (BOD) ODIN Senopati, Bhian, menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis industri malam. Potensi itu dikarenakan pengunjung jadi sungkan datang dengan pajak yang tinggi, sehingga besar kemungkinan mereka lebih memilih untuk membeli minuman sendiri dan menikmatinya di rumah. "Banyak pengunjung uang mungkin tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online daripada harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," kata Bhian kepada Kontan.id, Jumat (19/1).
Pengusaha Bar Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Matikan Bisnis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Board of Directors (BOD) ODIN Senopati, Bhian, menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis industri malam. Potensi itu dikarenakan pengunjung jadi sungkan datang dengan pajak yang tinggi, sehingga besar kemungkinan mereka lebih memilih untuk membeli minuman sendiri dan menikmatinya di rumah. "Banyak pengunjung uang mungkin tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online daripada harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," kata Bhian kepada Kontan.id, Jumat (19/1).