KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas menuai banyak kritik. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang menolak penerapan beleid ini. Walau Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memutuskan untuk memundurkan pelaksanaan kewajiban lelang GKR dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 januari 2018, Apindo belum puas dan meminta aturan itu dibatalkan. Sebab, menurut Apindo, sistem lelang GKR dinilai tidak menyelesaikan masalah. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, alasan Kemdag mewajibkan lelang GKR ada tiga. Pertama, agar UMKM memiliki akses dan harga yang sama dengan industri besar. Kedua, agar penjualan lebih transparan, dan ketiga supaya bisa mencegah merembesnya GKR ke pasar konsumsi. "Ketiga hal ini tidak terjawab dengan lelang," ujarnya, Rabu (27/9).
Pengusaha: Batalkan lelang gula
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas menuai banyak kritik. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang menolak penerapan beleid ini. Walau Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memutuskan untuk memundurkan pelaksanaan kewajiban lelang GKR dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 januari 2018, Apindo belum puas dan meminta aturan itu dibatalkan. Sebab, menurut Apindo, sistem lelang GKR dinilai tidak menyelesaikan masalah. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, alasan Kemdag mewajibkan lelang GKR ada tiga. Pertama, agar UMKM memiliki akses dan harga yang sama dengan industri besar. Kedua, agar penjualan lebih transparan, dan ketiga supaya bisa mencegah merembesnya GKR ke pasar konsumsi. "Ketiga hal ini tidak terjawab dengan lelang," ujarnya, Rabu (27/9).