Pengusaha: Batalkan lelang gula



KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas menuai banyak kritik. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang menolak penerapan beleid ini.

Walau Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memutuskan untuk memundurkan pelaksanaan kewajiban lelang GKR dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 januari 2018, Apindo belum puas dan meminta aturan itu dibatalkan. Sebab, menurut Apindo, sistem lelang GKR dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, alasan Kemdag mewajibkan lelang GKR ada tiga. Pertama, agar UMKM memiliki akses dan harga yang sama dengan industri besar. Kedua, agar penjualan lebih transparan, dan ketiga supaya bisa mencegah merembesnya GKR ke pasar konsumsi. "Ketiga hal ini tidak terjawab dengan lelang," ujarnya, Rabu (27/9).


Menurutnya pelaku UMKM akan kesulitan ikut lelang karena pembelian minimal 1 ton. Syarat ini memberatkan UMKM. Selain itu, mereka juga terbentur biaya pengiriman. Sedangkan untuk masalah transparansi. Menurutnya selama ini pembeli GKR adalah industri yang membeli langsung ke produsen GKR.

Setiap pembelian yang dilakukan transparan lengkap dengan volumenya. Sementara ketakutan GKR merembes ke pasar dinilai tidak berdasarkan, sebab industri akan rugi bila menjual GKR ke pasaran karena nilainya lebih rendah dibandingkan bila digunakan untuk makanan atau minuman olahan.

Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menuding pembuatan aturan ini tidak didasarkan pada data akurat dan meragukan secara akademis. Ia mengambil contoh, Kemdag membeberkan alasan jumlah kebutuhan GKR UMKM antara 100.000 ton-300.000 ton. "Hitungannya ini deviasinya terlalu besar untuk dijadikan dasar sebuah aturan," terangnya. Karena itu, menurutnya sudah selayaknya aturan ini dibatalkan saja.

Mempersulit Industri

Pengamat Ekonomi UI Faisal Basri menilai, beleid ini berpotensi menggerus bisnis industri makanan dan minuman yang selama ini menjadi ujung tombak industri manufaktur. Padahal pertumbuhan industri ini paling tinggi selama semester I-2017 yakni 7,69%. "Pertumbuhan ini tertinggi di industri manufaktur," imbuhnya.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga menyerap 4,7 juta tenaga kerja atawa setara 33,6% dari seluruh pekerja di industri manufaktur. Dan keberlangsungan industri ini sangat erat kaitannya dengan keberadaan GKR sebagai bahan baku.

Selama ini, sistem pembelian GKR masih dimungkinkan secara kredit, termasuk juga pelaku UMKM. Namun dengan sistem lelang, hal ini tidak lagi dimungkinkan, karena setiap pembelian harus dibayar di depan. Bila pemerintah berdalih penggunaan GKR tidak transparan, itu tidak benar karena harga GKR telah mengacu pada harga gula internasional.

Justru ia menilai yang harus transparan adalah proses tender pemilihan pelaksana lelang. "Harus ada audit proses tender pemilihan pelaksana lelang," sarannya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag, Bachrul Chairi mengaku menerima semua kritik untuk perbaikan sistem lelang GKR. Menurutnya lelang rafinasi tidak seburuk yang dikatakan pengusaha, sebab industri skala besar tidak perlu ikut lelang dan hanya perlu mendaftarkan kontraknya. "Kami butuh transparansi data ekspor dan impor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini