Pengusaha Batam protes tarif UWTO



JAKARTA. Pengusaha Batam protes terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Mereka menilai,  terbitnya beleid tersebut membuat biaya dalam perpanjangan penggunaan lahan menjadi lebih mahal. "Kami meminta agar peraturan ini dapat segera dilakukan revisi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya, Kamis (13/10).

Salah satu poin keberatan yang dilayangkan oleh pengusaha terhadap terbitnya peraturan ini ialah terkait kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO). Menurut Cahya, dengan aturan ini beban sewa yang harus dikeluarkan menjadi berlipat-lipat.


Dengan aturan ini, sewa lahan dikenakan tarif UWTO yang sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal dalam ketentuan yang lama pembayaran UWTO berdasarkan tarif. Bila dahulu, tarif UWTO maksimal hanya Rp 90.000 per meter persegi, saat ini menggunakan skema yang baru dapat berlipat menjadi Rp 2 juta per meter persegi.

Cahya menambahkan, seharusnya setelah masa sewa lahan habis atau telah mencapai lebih dari 30 tahun tidak perlu lagi dibebani biaya UWTO. Tetapi, cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Tetapi untuk sewa baru kami tidak mempermasalahkan tetap menggunakan perhitungan UWTO," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini