JAKARTA. Pengusaha Batam protes terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Mereka menilai, terbitnya beleid tersebut membuat biaya dalam perpanjangan penggunaan lahan menjadi lebih mahal. "Kami meminta agar peraturan ini dapat segera dilakukan revisi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya, Kamis (13/10). Salah satu poin keberatan yang dilayangkan oleh pengusaha terhadap terbitnya peraturan ini ialah terkait kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO). Menurut Cahya, dengan aturan ini beban sewa yang harus dikeluarkan menjadi berlipat-lipat.
Pengusaha Batam protes tarif UWTO
JAKARTA. Pengusaha Batam protes terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Mereka menilai, terbitnya beleid tersebut membuat biaya dalam perpanjangan penggunaan lahan menjadi lebih mahal. "Kami meminta agar peraturan ini dapat segera dilakukan revisi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya, Kamis (13/10). Salah satu poin keberatan yang dilayangkan oleh pengusaha terhadap terbitnya peraturan ini ialah terkait kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO). Menurut Cahya, dengan aturan ini beban sewa yang harus dikeluarkan menjadi berlipat-lipat.