KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha diberikan insentif menambah produksi batubaranya hingga 10%. Insentif ini diberikan sebagai kompensasi dari ditetapkannya harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik dengan skema fixed price US$ 70 per ton. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kendati harga batubara yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pneyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum, lebih rendah dari Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini US$ 101,86 per ton, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan tambang batubara untuk menambah produksi hingga 10%. “Dengan produksi yang sudah ditetapkan saat ini, teman-teman sebagai pelaku usaha bisa mengajukan tambahan produksi 10% dari kuota produksi yang sudah diberikan pemerintah,” terang Agung saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).
Pengusaha batubara diberi insentif produksi 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha diberikan insentif menambah produksi batubaranya hingga 10%. Insentif ini diberikan sebagai kompensasi dari ditetapkannya harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik dengan skema fixed price US$ 70 per ton. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kendati harga batubara yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pneyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum, lebih rendah dari Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini US$ 101,86 per ton, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan tambang batubara untuk menambah produksi hingga 10%. “Dengan produksi yang sudah ditetapkan saat ini, teman-teman sebagai pelaku usaha bisa mengajukan tambahan produksi 10% dari kuota produksi yang sudah diberikan pemerintah,” terang Agung saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).