JAKARTA. Lagu lama kembali diputar pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang, yakni penerapan bea keluar ekspor batubara. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya memasukkan klausul tersebut dalam amandemen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Alhasil, renegosiasi yang mestinya sudah mencapai titik akhir antara pemerintah dengan sembilan perusahaan PKP2B akhirnya kembali mental. Pengusaha menolak pungutan tambahan yang berpotensi meningkatkan biaya produksi, sekaligus menurunkan daya saing produknya di pasar ekspor. Sudin, Corporate Secretary PT Golden Mines Energy Tbk, induk usaha PT Borneo Indobara mengatakan, renegosiasi kontrak dengan pemerintah sudah rampung sejak pertengahan Januari 2015. Bahkan, pihaknya telah menandatangani berita acara untuk meneken amandemen PKP2B anyar, sebagai kelanjutan tahapan dari proses memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.
Pengusaha Batubara menolak bea keluar
JAKARTA. Lagu lama kembali diputar pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang, yakni penerapan bea keluar ekspor batubara. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya memasukkan klausul tersebut dalam amandemen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Alhasil, renegosiasi yang mestinya sudah mencapai titik akhir antara pemerintah dengan sembilan perusahaan PKP2B akhirnya kembali mental. Pengusaha menolak pungutan tambahan yang berpotensi meningkatkan biaya produksi, sekaligus menurunkan daya saing produknya di pasar ekspor. Sudin, Corporate Secretary PT Golden Mines Energy Tbk, induk usaha PT Borneo Indobara mengatakan, renegosiasi kontrak dengan pemerintah sudah rampung sejak pertengahan Januari 2015. Bahkan, pihaknya telah menandatangani berita acara untuk meneken amandemen PKP2B anyar, sebagai kelanjutan tahapan dari proses memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.