Pengusaha batubara ogah kembalikan lahan



JAKARTA. Upaya pemerintah memperketat kegiatan eksplorasi tambang tampaknya akan mendapatkan perlawanan dari para pengusaha tambang pemilik konsesi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Mereka menyatakan pelaksanaan kegiatan eksplorasi memerlukan rencana jangka panjang serta investasi yang tidak murah.

Singgih Widagdo, Sekretaris Perusahaan PT Berau Coal Tbk mengatakan, untuk menuntaskan kegiatan eksplorasi pertambangan dan melanjutkan ke tahapan feasibility study (FS) memerlukan rencana investasi. Pengusaha juga harus melihat potensi yang bisa diproduksi. 

Karena itu, permintaan pengembalian lahan tambang justru akan memberatkan pengusaha. "Pemerintah tidak sinkron kebijakannya. Surat edaran ini meminta pengusaha untuk segera meningkatkan ke tahap produksi, tapi di sisi lain pemerintah ingin pembatasan produksi batubara nasional," kata dia kepada KONTAN, Kamis (4/12). 


Asal tahu saja, total wilayah kerja Berau sekarang ini mencapai 118.400 hektare. Areal konsesinya terdiri dari sejumlah dengan empat blok yang masih dalam tahap eksplorasi, yakni Kelal, Punan, Gurlimbang, dan Parapatan.

Batasan waktu dua tahun yang diberikan untuk kegiatan eksplorasi dinilai terlalu singkat. Hambatan sekarang yaitu harga jual batubara yang rendah sehingga membuat pengusaha lebih fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi.  "Pengusaha juga harus melihat perkembangan harga ke depan," kata Singgih yang juga Ketua Bidang Sumberdaya Alam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).

Dia menambahkan, biaya eksplorasi juga cukup tinggi sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Berdasarkan laporan PT Berau Coal Indonesia Tbk kepada Bura Efek Indonesia (BEI), rencana investasi untuk eksplorasi pada tahun 2014 ini mencapai US$ 4,52 juta.

Katarina Siburian Hardono, Corporate Communications PT Agincourt Resources mengatakan, secara resmi perusahaannya belum menerima surat edaran dari pemerintah. Namun, ia menegaskan, perusahaannya hanya memiliki satu blok yang telah memasuki tahap eksploitasi.

Padahal, areal tambang yang dikelola anak usaha G-Resources ini memiliki tujuh lokasi deposit seluas 163.927 ha, antara lain Purnama, Barani, dan Uluala Ulu.  Perusahaan ini juga menyiapkan investasi senilai US$ 17 juta untuk kegiatan eksplorasi. "Kami itu hanya punya satu wilayah. Purnama, Barani, dan deposit lain itu wilayahnya sangat berdekatan sehingga tidak bisa dikatakan berbeda lokasi," kata Katarina.

Penolakan senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ia bilang, pemerintah juga tidak bisa langsung menarik areal eksplorasi tambang milik KK dan PKP2B menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). Pasalnya, untuk pengembalian blok-blok itu, antara pengusaha dan pemerintah juga dilakukan lewat proses renegosiasi.

Seperti kita tahu, penegasan pemerintah ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, No. 08.E/30/DJB/2014. Pemilik KK diberi waktu tiga tahun sedangkan PKP2B dua tahun.

Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah tidak segan meminta blok eksplorasi yang gagal dituntaskan untuk dijadikan wilayah pencadangan negara. "Yang penting tiga tahun, cadangan yang mereka temukan diproduksi, lainnya harus dikembalikan," kata dia.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia