KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta laporan awal wajib tanam kembali diterapkan. Sebelumnya, laporan awal menjadi syarat dalam mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan importir lama wajib melaporkan 10% tanam awal sementara importir baru sebesar 25% dari total wajib tanam 5% dari RIPH yang diajukan. Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan
Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta laporan awal wajib tanam kembali diterapkan. Sebelumnya, laporan awal menjadi syarat dalam mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan importir lama wajib melaporkan 10% tanam awal sementara importir baru sebesar 25% dari total wajib tanam 5% dari RIPH yang diajukan. Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan