JAKARTA. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menggugat bank yang berkedudukan di Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International karena melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny menggugat Goldman Sachs melalui kantor perwakilannya di Indonesia, Goldman Sachs (Asia Pasific) L.L.C. Selain Goldman Sachs, Benny juga turut menggugat Citibank, N.A. selaku bank kustodian dan PT Ficomindo Buana Registrar selaku biro administrasi efek. Berdasarkan materi gugatan Benny yang diperoleh KONTAN, dasar hukum gugatan adalah sebagai berikut. Benny adalah pemilik atas 425 juta lembar saham Hanson, atau 2,125 miliar lembar saham setelah stock split pada 19 Agustus 2016.
Pengusaha Benny Tjokrosaputro gugat Goldman Sachs
JAKARTA. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menggugat bank yang berkedudukan di Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International karena melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny menggugat Goldman Sachs melalui kantor perwakilannya di Indonesia, Goldman Sachs (Asia Pasific) L.L.C. Selain Goldman Sachs, Benny juga turut menggugat Citibank, N.A. selaku bank kustodian dan PT Ficomindo Buana Registrar selaku biro administrasi efek. Berdasarkan materi gugatan Benny yang diperoleh KONTAN, dasar hukum gugatan adalah sebagai berikut. Benny adalah pemilik atas 425 juta lembar saham Hanson, atau 2,125 miliar lembar saham setelah stock split pada 19 Agustus 2016.