KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengusaha berharap aturan turunan tersebut bisa segera rampung. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap RPP dan RPerpres yang berkaitan dengan ekonomi, investasi dan dunia usaha itu harus serentak diterbitkannya. Dunia usaha juga telah memberikan masukan kepada pemerintah. “Kami sependapat dengan pemerintah maksimal antara Februari (2021) atau Maret (2021) semua RPP sudah rampung, itu menjadi harapan kami sehingga efektivitas dari UU ini menjadi mungkin mulai bulan april sudah bisa start, sudah bisa diberlakukan,” kata Sarman dalam diskusi virtual, Minggu (27/12).
Pengusaha berharap aturan turunan UU Cipta Kerja bisa segera rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengusaha berharap aturan turunan tersebut bisa segera rampung. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap RPP dan RPerpres yang berkaitan dengan ekonomi, investasi dan dunia usaha itu harus serentak diterbitkannya. Dunia usaha juga telah memberikan masukan kepada pemerintah. “Kami sependapat dengan pemerintah maksimal antara Februari (2021) atau Maret (2021) semua RPP sudah rampung, itu menjadi harapan kami sehingga efektivitas dari UU ini menjadi mungkin mulai bulan april sudah bisa start, sudah bisa diberlakukan,” kata Sarman dalam diskusi virtual, Minggu (27/12).