KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Permenaker No 2 tahun 2022 mengenai aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) menimbulkan aksi dari para buruh dan pekerja. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang mengharapkan, aksi yang digelar buruh/pekerja tidak mengganggu produktivitas dan pekerjaan mereka di masing-masing perusahaan. "Jangan sampai meninggalkan pekerjaan hannya untuk mengikuti demo. Polemik ini dihentikan saja, berbagai masukan, aspirasi dari buruh/pekerja selayaknya disalurkan melalui lembaga yang ada, melalui LKS Tripartit Nasional atau perwakilan berdialog dengan Kementerian Tenaga Kerja," kata Sarman kepada Kontan.co.id, Jumat (18/2).
Sarman menyebut, sudah saatnya Organisasi Buruh/Pekerja mengedepankan dialog atau komunikasi dalam menyampaikan keberatan akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Baca Juga: Moeldoko: Permenaker 2/2022 Muncul untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP "Jangan setiap kali ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai diprotes lewat unjuk rasa, sangat tidak produktif," imbuhnya. Sarman juga berharap agar para pekerja dapat mempelajari dengan seksama mengenai aturan terbaru JHT. Dimana pada dasarnya program JHT ditujukan agar manfaat yang lebih besar dapat dirasakan apabila dicairkan dalam jangka panjang.