KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Kepala Daerah dapat melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kita mendukung sepenuhnya pelaksanaan dari PP 36 tahun 2021 intinya itu. Menurut kami formulanya sudah tepat. Jadi nggak bisa Gubernur bikin keputusan sendiri yang melanggar daripada regulasi, harus sesuai regulasi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).
Pengusaha berharap kepala daerah laksanakan PP 36/2021 dalam penentuan upah minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Kepala Daerah dapat melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kita mendukung sepenuhnya pelaksanaan dari PP 36 tahun 2021 intinya itu. Menurut kami formulanya sudah tepat. Jadi nggak bisa Gubernur bikin keputusan sendiri yang melanggar daripada regulasi, harus sesuai regulasi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).