Pengusaha berharap kepala daerah laksanakan PP 36/2021 dalam penentuan upah minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Kepala Daerah dapat melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan upah minimum provinsi tahun 2022.

Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita mendukung sepenuhnya pelaksanaan dari PP 36 tahun 2021 intinya itu. Menurut kami formulanya sudah tepat. Jadi nggak bisa Gubernur bikin keputusan sendiri yang melanggar daripada regulasi, harus sesuai regulasi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).


Baca Juga: Daerah akan tentukan upah minimum sesuai mekanisme regulasi

Hariyadi mengatakan adanya formulasi upah dalam PP 36/2021 akan menimbulkan kondisi berkeadilan. Jikalau terjadi kenaikan Hariyadi meyakini bahwa perhitungan sudah dilakukan sesuai dengan formula yang ditentukan dalam UU Ciptakerja.

"Kita ikut daripada perhitungan PP 36 mau naik berapa atau tidak naik misalnya. Kita ikutin ajalah hasil dari perhitungan yang menggunakan mekanisme PP 36/2021. Pasti akan ada yang naik hanya naiknya itu tidak gila-gilaan," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, angka rata-rata upah minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup realistis.

"Angka 1,09% ini bisa dijadikan rujukan ya bagi kepala daerah. Maka baiknya angka yang sudah ditentukan dapat diikuti agar tidak menimbulkan polemik baru," kata Angga.

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Siap-siap, Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

Dengan adanya keluarnya rata-rata upah minimum tersebut, para Gubernur diharapkan harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto