KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2) lalu. Secara detail, Omnibus Law Cipta Kerja berisi 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal yang akan dibahas oleh DPR. Baca Juga: Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara
Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2) lalu. Secara detail, Omnibus Law Cipta Kerja berisi 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal yang akan dibahas oleh DPR. Baca Juga: Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara