KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius membabat proses perizinan yang selama ini menghambat arus masuk investasi ke dalam negeri. Gagasannya dengan menerbitkan Omnibus Law untuk merevisi pasal-pasal terkait perizinan dalam peraturan setara Undang-Undang (UU) Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya kompak menyatakan, setidaknya ada 72 UU yang akan direvisi menggunakan Omnibus Law. Darmin menjelaskan, penerbitan Omnibus Law diperlukan untuk dapat mengubah pasal dan ketentuan terkait proses perizinan yang ada pada setiap UU. “Hampir semua undang-undang kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law,” tuturnya, Jumat (13/9) lalu.
Pengusaha berharap Omnibus Law efektif harmonisasi perizinan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius membabat proses perizinan yang selama ini menghambat arus masuk investasi ke dalam negeri. Gagasannya dengan menerbitkan Omnibus Law untuk merevisi pasal-pasal terkait perizinan dalam peraturan setara Undang-Undang (UU) Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya kompak menyatakan, setidaknya ada 72 UU yang akan direvisi menggunakan Omnibus Law. Darmin menjelaskan, penerbitan Omnibus Law diperlukan untuk dapat mengubah pasal dan ketentuan terkait proses perizinan yang ada pada setiap UU. “Hampir semua undang-undang kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law,” tuturnya, Jumat (13/9) lalu.